Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Dongkrak Produktivitas Tenaga Kerja
Keproduktifan Indonesia masih ada di bawah rerata keproduktifan ASEAN. UU Cipta Kerja diinginkan sanggup membenahi cuaca ketenagakerjaan yang bisa memberikan dukungan kenaikan keproduktifan nasional.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menyebutkan jika keproduktifan Indonesia masih sekitar di angka 74,4 %. Angka ini masih ada di bawah rerata keproduktifan ASEAN sejumlah 78,2 %.
Dari segi keproduktifan ini, Indonesia masih tetap kalah dari beberapa negara tetangga seperti Filipina (86,3 persen), Singapura (82,7 persen), Thailand (80,1 persen), serta Vietnam (80 %).
Bahkan juga bila dibanding dengan negara yang lain keproduktifannya di bawah rerata ASEAN, Indonesia kalah dari Laos (76,7 %) serta Malaysia (76,2 %).
"Environment kenaikan keproduktifan ini bisa kita buat lewat UU Cipta Kerja," kata Sekjen Anwar Sanusi diambil dari info tercatat, Kamis (12/11/2020).
situs slot online dan hal yang dilakukan pemain judi slot online Sekjen Kemnaker mengatakan, kenaikan keproduktifan itu bisa direalisasikan sebab Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mempunyai tujuan menyederhanakan, menyingkronkan, serta memotong peraturan yang menghalangi pembuatan lapangan pekerjaan, sekalian selaku instrumen untuk peringkasan serta kenaikan efektivitas birokrasi.
"Jadi saat ini kita tidak cuma membuat tenaga kerja trampil, tetapi kita benar-benar membuat ekosistem, environment ketenagakerjaan tersebut," ucapnya.
Kecuali keproduktifan, UU Cipta Kerja mempunyai tujuan untuk mengakhiri rintangan ketenagakerjaan yang lain. Diantaranya ialah bonus demografi.
"UU Cipta Kerja sebagai fasilitas untuk manfaatkan bonus demografi Indonesia. Di mana Indonesia sekarang mempunyai bonus demografi dengan sejumlah besar warganya berumur produktif atau kerja," kata Sekjen Anwar.
Disebutkan Sekjen Anwar, UU ini ini diperlukan supaya manfaatkan bonus demografi, serta menolonga Indonesia keluar dari perangkap negara berpengasilan menengah.
Ditambahkan lagi, wabah Covid-19 yang berpengaruh besar sekali pada bidang ketenagkerjaan. Data yang terdaftar oleh Kementerian Ketenagakerjaan, ada 3,1 juta karyawan, baik yang diberhentikan atau yang terserang PHK, karena wabah Covid-19.
"Ini jika betul-betul kita urus secara baik akan memberi opportunity yang mengagumkan. Hal itu adalah salah satunya sebagai urgensi diedarkannya UU Cipta Kerja," ujarnya.