Terlibat Monopoli, KPPU Siap Seret Perusahaan Logistik Ekspor Lobster ke Ranah Hukum
Komisi Pengawas Kompetisi Usaha (KPPU) lakukan gelar riset sangkaan praktik kompetisi usaha kurang sehat dalam oleh forwarding atau perusahaan layanan pengangkutan export benih bening lobster (BBL) yang berada di teritori Lapangan terbang Soekarno-Hatta. Bila bisa dibuktikan, perusahaan berkaitan siap digeret ke ranah hukum.
"Berlangsungnya susunan pasar monopoli dalam soal penyuplai layanan freight forwarding adalah suatu hal sebagai landasan untuk KPPU untuk lakukan riset. Bila diketemukan bukti pelanggaran pada kompetisi usaha, KPPU akan lakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum," tutur Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam video confrence berkaitan Referensi KPPU Atas Peraturan Export Benih Lobster, Kamis (12/11/2020).
KPPU memandang kompetisi usaha layanan freight forwarding dalam pengangkutan lobster sebaiknya dikerjakan secara sehat. Hingga membuat manfaat yang sebesar- besarnya untuk warga.
"Keadaan yang kurang sehat bisa membuat inefisiensi bagipelaksanaan usaha. Pengangkutan BBL yang dikerjakan lewat satu lapangan terbang, yaitu Lapangan terbang Soekarno Hatta Jakarta bisa membuat inefisiensi untuk ongkos pengangkutan serta risiko yang perlu dijamin oleh aktor usaha," tuturnya.
Apa lagi, ketetapan sekarang ini opsi bandar udara yang bisa jadi akses pengangkutan bukan hanya Lapangan terbang Soekarno-Hatta. Berdasar Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 mengenai Tempat Pengeluaran Spesial Benih Bening Lobster dari Daerah Negara RI sudah memutuskan ada 6 lapangan terbang yang direferensikan untukpengiriman BBL ke luar negeri, yaitu Lapangan terbang Soekarno Hatta, Lapangan terbang I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Lapangan terbang Juanda Surabaya, Lapangan terbang Internasional Lombok, Lapangan terbang Kualanamu Medan serta Lapangan terbang Hasanuddin Makassar.
situs slot online dan hal yang dilakukan pemain judi slot online "Secara praktik, seharusnyadengan memerhatikan tebaran posisi pembudi daya lobster, karena itu ongkos yangdikeluarkan exportir semakin lebih murah jika ke enam lapangan terbang yangdirekomendasikan bisa digunakan selaku tempat pengeluaran BBL. Dengan ongkos pengangkutan lokal yang lebih rendah itu, karena itu harga BBL semakin lebih berkompetisi di pasar," katanya.
Memerhatikan hasil pantauan peraturan itu, KPPU memilih untuk mengawali riset kasus ide atas sangkaan praktek monopoli di layanan ekspedisi export benih bening lobster semenjak bulan ini. "Hingga bisa bukti-bukti atas sangkaan praktikmonopoli di layanan itu," tutupnya.
Awalnya, Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) bersama Komisi IV DPR menyetujui ketentuan pencabutan sesaat izin 14 exportir benih bening lobster (BBL) yang bisa dibuktikan melanggar ketentuan perundang-undangan berkaitan kecurangan jumlah benih yang akan di-export.
Hal itu dikatakan di pertemuan kerja KKP dengan Komisi IV di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (22/9/2020). Pencabutan sesaat izin cuman berlaku untuk export benih lobster, sedang proses budidaya lobster punya 14 exportir masih bisa berjalan.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menerangkan, masalah itu telah dilimpahkan ke faksi berkuasa. Sepanjang proses penyidikan serta penyelidikan berjalan, izin export beberapa exportir juga telah dibatalkan.
"Perusahaan tidak bisa keluarkan BBL s/d penyidikan atau penyelidikan usai dikerjakan oleh faksi berkuasa," tutur Antam dalam info sah, Rabu (23/9/2020).
Selanjutnya, beda jumlah BBL yang akan dikirimkan ke Vietnam yang disampaikan beberapa exportir lebih kurang capai 1,12 juta benih. Jumlah BBL yang melewati ketentuan juga berlainan dari setiap exportir.
Bahkan juga, kata Antam, ada satu ekspotir yang menghindari disebutkan menyalahi ketentuan karena jumlah benihnya yang akan di-export semakin sedikit dari yang disampaikan.
"Jadi satu perusahaan tidak mengaku sebab hasil kontrol fisik malah lebih rendah dari dokumen yang ditunjukkan," jelas Antam.
Hasil dari kontrol, fakta exportir memanipulasi data jumlah BBL untuk meminimalkan rugi karena ada ketidaksamaan harga jual di pasar export pada harga beli ke nelayan. Selanjutnya untuk kurangi rugi karena kematian BBL.
Walau, Antam ngomong, beberapa exportir lobster ini telah mengaku kekeliruan serta siap terima sangsi serta bayar denda.
Seperti sebelumnya telah dikabarkan, usaha penyelundupan 1,12 juta benih bening lobster itu berlangsung seminggu kemarin di Lapangan terbang Soekarno Hatta. Benih yang siap dikirimkan ke Vietnam itu terlapor sekitar 1,5 juta benih. Tetapi sesudah dicheck kembali oleh petugas Bea Cukai, banyaknya rupanya lebih beberapa dari itu.